JJenis dokumen ekspor impor logistik

Jenis dokumen ekspor impor logistik

Kategori: Artikel

Sales agreement atau kontrak dagang ekspor adalah dokumen yang paling penting dalam kegiatan ekspor. Sebagian besar masalah yang terjadi dalam proses ekspor dapat diminimalisir dengan menggunakan sales agreement yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Umumnya, berbagai jenis kontrak digunakan untuk transaksi penjualan yang terisolasi dan untuk transaksi penjualan yang sedang berlangsung.


Sedangkan dokumen impor adalah berbagai formulir dan dokumen yang diperlukan oleh otoritas bea cukai dan entitas terkait lainnya saat mengimpor barang ke negara tujuan. Dokumen impor yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada negara, moda transportasi, dan jenis barang yang diimpor.


Berikut beberapa jenis dokumen ekspor impor pengiriman logistik:1. Commercial invoice

Commercial invoice adalah dokumen resmi yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional yaitu faktur dari penjual kepada pembeli untuk pembelian barang. Faktur dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti pembelian. Commercial invoice mencantumkan rincian lengkap tentang detail transaksi, seperti jumlah, harga per unit, total harga dan syarat pembayaran.


2. Packing list

Dokumen manifes adalah dokumen yang memberikan informasi detail tentang isi pengiriman kargo ekspor maupun impor. Manifes biasanya disiapkan oleh eksportir atau perusahaan ekspedisi dan dokumen tersebut ikut dikirim beserta kargo untuk memastikan penanganan yang tepat dari bea cukai setempat.


3. Certificate of origin

Surat keterangan asal merupakan sertifikat yang menyatakan asal barang atau komoditas dari negara yang melakukan kegiatan ekspor atau impor. Dokumen COO termasuk salah satu dokumen transportasi untuk diverifikasi oleh otoritas bea cukai setempat.


Jika eksportir mengirim barang logistik ke negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas maka barang atau komoditas tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan pajak dan biaya bea cukai disebut juga dengan preferential COO, begitu juga sebaliknya jika tidak termasuk negara perdagangan bebas disebut dengan non-preferential COO.


4. Bill of lading

Bill of lading adalah dokumen perdagangan ekspor impor yang sah antara pengirim dan pengangkut barang komoditas. Dokumen ini menyatakan bahwa barang telah diterima dan telah dimuat dalam angkutan transportasi pengirim.


Dokumen bill of lading berisi semua informasi yang dibutuhkan perusahaan transportasi untuk mengirimkan produk ke tujuan yang benar dalam kondisi optimal. Rinciannya meliputi tujuan pengiriman, list barang, dan instruksi penanganan. Bill of lading harus berisi tanda tangan penjual, pengirim, dan pembeli dan ditempelkan pada barang kiriman.


5. Air waybill

Air waybill adalah dokumen yang berfungsi sebagai kontrak antara maskapai penerbangan dengan pengirim yang menjabarkan ketentuan dan syarat pengiriman. Air waybill termasuk kategori dokumen bill of lading.


Pihak ketiga penyedia transportasi bertanggung jawab atas dokumen tersebut mulai dari saat menerima paket hingga pengirimannya. Karakteristik unik dari air waybill adalah bahwa dokumen ini tidak dapat dialihkan, yang berarti hanya penerima yang ditunjuk yang dapat menerima pengiriman dan menyetujui dokumen tersebut.


6. Lisensi Ekspor dan Impor

Dokumen lisensi ekspor impor adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh pemerintah suatu negara untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan ekspor impor. Jenis dokumen ini berfungsi untuk memberikan otorisasi atau izin bagi pelaku usaha untuk melakukan transaksi perdagangan internasional dengan barang tertentu.


Lisensi ekspor adalah dokumen perizinan bagi eksportir untuk kegiatan ekspor barang ke negara tujuan sedangkan lisensi impor merupakan perizinan yang mengatur barang yang akan masuk ke suatu negara contohnya Indonesia dan juga berfungsi sebagai indentitas yang wajib dimiliki oleh eksportir maupun importir.


Dokumen ekspor impor berperan dalam memfasilitasi perdagangan internasional. Melalui proses yang terorganisir dan dibawah payung hukum, dokumen-dokumen tersebut menjadi landasan yang kuat untuk memastikan kelancaran pengiriman logistik.


Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang dokumen ekspor impor akan memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku UMKM, pebisnis dan pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.


1. Commercial invoice

Commercial invoice adalah dokumen resmi yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional yaitu faktur dari penjual kepada pembeli untuk pembelian barang. Faktur dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti pembelian. Commercial invoice mencantumkan rincian lengkap tentang detail transaksi, seperti jumlah, harga per unit, total harga dan syarat pembayaran.


2. Packing list

Dokumen manifes adalah dokumen yang memberikan informasi detail tentang isi pengiriman kargo ekspor maupun impor. Manifes biasanya disiapkan oleh eksportir atau perusahaan ekspedisi dan dokumen tersebut ikut dikirim beserta kargo untuk memastikan penanganan yang tepat dari bea cukai setempat.


3. Certificate of origin

Surat keterangan asal merupakan sertifikat yang menyatakan asal barang atau komoditas dari negara yang melakukan kegiatan ekspor atau impor. Dokumen COO termasuk salah satu dokumen transportasi untuk diverifikasi oleh otoritas bea cukai setempat.


Jika eksportir mengirim barang logistik ke negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas maka barang atau komoditas tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan pajak dan biaya bea cukai disebut juga dengan preferential COO, begitu juga sebaliknya jika tidak termasuk negara perdagangan bebas disebut dengan non-preferential COO.


4. Bill of lading

Bill of lading adalah dokumen perdagangan ekspor impor yang sah antara pengirim dan pengangkut barang komoditas. Dokumen ini menyatakan bahwa barang telah diterima dan telah dimuat dalam angkutan transportasi pengirim.


Dokumen bill of lading berisi semua informasi yang dibutuhkan perusahaan transportasi untuk mengirimkan produk ke tujuan yang benar dalam kondisi optimal. Rinciannya meliputi tujuan pengiriman, list barang, dan instruksi penanganan. Bill of lading harus berisi tanda tangan penjual, pengirim, dan pembeli dan ditempelkan pada barang kiriman.


5. Air waybill

Air waybill adalah dokumen yang berfungsi sebagai kontrak antara maskapai penerbangan dengan pengirim yang menjabarkan ketentuan dan syarat pengiriman. Air waybill termasuk kategori dokumen bill of lading.


Pihak ketiga penyedia transportasi bertanggung jawab atas dokumen tersebut mulai dari saat menerima paket hingga pengirimannya. Karakteristik unik dari air waybill adalah bahwa dokumen ini tidak dapat dialihkan, yang berarti hanya penerima yang ditunjuk yang dapat menerima pengiriman dan menyetujui dokumen tersebut.


6. Lisensi Ekspor dan Impor

Dokumen lisensi ekspor impor adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh pemerintah suatu negara untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan ekspor impor. Jenis dokumen ini berfungsi untuk memberikan otorisasi atau izin bagi pelaku usaha untuk melakukan transaksi perdagangan internasional dengan barang tertentu.


Lisensi ekspor adalah dokumen perizinan bagi eksportir untuk kegiatan ekspor barang ke negara tujuan sedangkan lisensi impor merupakan perizinan yang mengatur barang yang akan masuk ke suatu negara contohnya Indonesia dan juga berfungsi sebagai indentitas yang wajib dimiliki oleh eksportir maupun importir.


Dokumen ekspor impor berperan dalam memfasilitasi perdagangan internasional. Melalui proses yang terorganisir dan dibawah payung hukum, dokumen-dokumen tersebut menjadi landasan yang kuat untuk memastikan kelancaran pengiriman logistik.


Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang dokumen ekspor impor akan memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku UMKM, pebisnis dan pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Tanyakan lebih lanjut mengenai jasa yang Anda butuhkan dan dapatkan penawaran terbaik
Hubungi Kami

Contact Us

Kavlingan Utara, dusun sembung, Bekonang, Kec. Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57554

Hubungi Kami